Jakarta (KABARIN) - Aksi penipuan berkedok kru televisi berhasil diungkap polisi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Seorang pria berinisial TL berusia 34 tahun diamankan setelah diduga menipu dalam transaksi jual beli sepeda motor dengan cara menyamarkan identitasnya sebagai pekerja media.
Kapolsek Mampang AKP Dian Pornomo mengatakan pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang digunakan untuk meyakinkan korban. Di antaranya satu unit motor Yamaha NMAX, ponsel, uang tunai sebesar Rp2,4 juta, seragam salah satu stasiun TV swasta, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp2,4 juta, seragam salah satu stasiun TV swasta, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK,” kata Kapolsek Mampang AKP Dian Pornomo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Penangkapan dilakukan pada Senin 6 April sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Mampang Prapatan Raya setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan jual beli motor melalui marketplace.
Kasus ini bermula ketika korban berkomunikasi dengan pelaku setelah melihat iklan di platform jual beli daring. Keduanya kemudian melanjutkan percakapan lewat aplikasi pesan dan sepakat bertemu untuk melakukan transaksi langsung.
Saat pertemuan berlangsung, petugas yang sudah memantau gerak gerik pelaku langsung melakukan penangkapan di lokasi. Polisi menyebut pelaku menggunakan atribut televisi swasta untuk membangun kepercayaan korban agar tidak curiga.
“Modus pelaku adalah menggunakan atribut salah satu stasiun televisi swasta untuk meyakinkan korban bahwa dirinya bukan pelaku kriminal,” ujarnya.
Tidak hanya itu, motor yang ditawarkan juga diduga disertai dokumen palsu. Polisi saat ini masih menelusuri asal kendaraan serta keabsahan surat surat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga sudah melakukan aksi serupa di wilayah lain seperti Depok dan Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, TL dijerat pasal penipuan sesuai KUHP dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Korban bernama Adil berusia 26 tahun mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta dalam proses transaksi. Ia menyebut pelaku sempat meminta pembayaran tunai saat bertemu di ATM.
“Pelaku meminta pembayaran secara tunai. Saat saya masuk ke ATM untuk mengambil sisa uang, pelaku langsung kabur membawa uang dan dokumen kendaraan,” ujar Adil.
Adil mengaku sempat percaya karena pelaku tampil meyakinkan dengan seragam kru televisi dan mengaku bekerja di salah satu stasiun TV swasta.
Setelah kejadian tersebut, korban kembali menemukan iklan yang sama dan kemudian bekerja sama dengan polisi untuk menjebak pelaku melalui skema transaksi ulang hingga akhirnya berhasil diamankan.
Pihak stasiun televisi yang namanya dicatut juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi mereka.
Polisi turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati hati dalam transaksi jual beli online dan segera menghubungi layanan 110 jika menemukan indikasi penipuan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026